Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik, Berlaku Mulai 2025
Aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 unit di DKI Jakarta resmi naik dan berlaku mulai tahun 2025. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024. Mengacu pada Pasal 7 beleid Perda tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.
Untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini naik menjadi 3%. Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3% menjadi 4%. Hanya saja, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6%. Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5%.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1/2024). Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024: Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik, Berlaku Mulai 2025
Pemkab Wonosobo Komitmen Terus Libatkan Masyarakat dalam Setiap Tahap Perencanaan Pembangunan Daerah Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024
Berita Bali Terkini: Bos Ayuterra Jadi Tahanan Rumah, Ini Respon Keluarga Korban Lift Maut Gianyar Raffi Ahmad Dituduh Melakukan Pencucian Uang Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3
Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut: Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja. Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1). Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: