Klaim yang Tidak Diizinkan dalam Produk Kosmetik untuk Mengobati Jerawat
Kosmetik bukanlah obat yang bisa menyembuhkan permasalahan kulit wajah secara instan. Permasalahan kulit wajah yang paling umum terjadi yakni jerawat. Untuk itu, kamu perlu memperhatikan klaim yang tertera pada produk kosmetikmu.
Salah satunya dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau belum. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, tertulis klaim yang diizinkan dan tidak diizinkan pada produk kosmetik untuk kulit berjerawat. Dikutip dari akun Instagram BPOM, contoh klaim yang tidak diizinkan adalah:
1. Menghilangkan/mengatasi/menghentikan jerawat Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Elektabilitas Paslon Terkuat Naik Lagi Jelang Pemungutan Suara Tak Terima Saudara Perempuannya Dilecehkan, Pemuda di Pati Ajak Rekannya Bacok Dua Remaja
Contoh Proposal Kegiatan Acara Outing Kantor 2023, Lengkap Dalam Bentuk Word dan PDF Hilang Saat Parkir di Rumah, Polisi Temukan Sepmor Milik Warga Aceh Utara di Pinggir Sungai Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4
Warga Medan Ditemukan Tewas dan Dibuang ke Sungai di Aceh, Diduga Korban Perampokan Geger! Pekerja Ponsel Asal Pidie Diduga Dibunuh, Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Aceh Besar Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3
2. Membunuh bakteri pada jerawat 3. Mengatasi peradangan akibat jerawat 1. Tipe produk krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain lain)
Kategori sediaan untuk kulit berjerawat (acne skin product). Klaim yang diizinkan contohnya: Merawat kulit berjerawat
Untuk kulit berjerawat Melawan bakteri penyebab jerawat 2. Tipe produk sediaan rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata
Kategori pembersih kulit muka, dengan klaim yang diizinkan adalah: Mencegah timbulnya jerawat 1. Peringatan tertulis
2. Penarikan 3. Pemusnahan 4. Penghentian sementara kegiatan
5. Pembatalan/pencabutan nomor notifikasi 6. Pengumuman kepada publik 7. Rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.