Cek Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BPJS Karyawan

Iuran program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja wajib disetorkan oleh perusahaan. Namun, bagaimana dengan sanksi perusahaan yang tidak bayar iuran?

Pertanyaan ini kerap menjadi permasalahan yang sering hadir dalam dunia kerja. Pasalnya, tidak sedikit perusahaan yang mangkir dalam membayarkan iuran BPJS karyawannya.

Dalam permasalahan ini, perusahaan tidak akan terlepas dari sanksi administrasi hingga pidana hukum. Seperti apa sanksinya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BPJS

Melansir Hukum Online, sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 99 ayat 1, seluruh pekerja paling singkat 6 bulan berhak mendapat jaminan sosial tenaga kerja. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam pasal 19 UU BPJS, ketika sudah terdaftar maka perusahaan atau pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Namun, bagaimana jika perusahaan mangkir?

Ada beberapa sanksi perusahaan yang tidak bayar iuran, seperti:

1. Sanksi Pidana

Sesuai dengan UU BPJS Pasal 55, pemberi kerja akan memperoleh sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun, atau denda paling tinggi Rp1.000.000.000. Sanksi ini merupakan bentuk hukuman ketika perusahaan tidak menyetorkan iuran.

Perusahaan yang sudah memungut iuran dari karyawan dan tidak menyetorkannya maka akan masuk ke tindak penggelapan. Dalam kasus ini, perusahaan akan mendapat pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

2. Sanksi Administratif

Perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan PP 86 tahun 2013. Sanksi ini adalah denda yang akan membuat tagihan iuran BPJS semakin membengkak.

Selain itu, ada juga sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan atau santunan bagi karyawan.

Sanksi ini tentu jelas merugikan karyawan hanya karena perusahaan tidak membayar iuran.

Perusahaan yang tidak membayar pun akan mendapat pengawasan dan pemeriksaan oleh internal BPJS Ketenagakerjaan. Jika terbukti ada tindak pidana, maka sanksi pidana dapat berlanjut.

Jaminan sosial ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar, tapi juga UMKM. Pasalnya jaminan perlindungan wirausaha Indonesia kini juga berlaku luas hingga UMKM dan karyawan di dalamnya.

Selama UMKM memiliki minimal 10 karyawan maka wajib untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana jika sebagai karyawan, Anda mengetahui bahwa perusahaan tidak lagi membayar iuran? Ada beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk membuat laporan.

Pertama, instal aplikasi JMO kemudian pilih menu ‘Pengaduan’ untuk membuat laporan. Nantinya pihak BPJS akan memberikan surat teguran dan melakukan pengecekan pada perusahaan tersebut.

Jaminan perlindungan wirausaha Indonesia pada dasarnya memberikan banyak keuntungan bagi pemilik maupun karyawan.

Jadi, untuk bisa menikmati perlindungan hingga masa pensiun, Anda perlu rutin melakukan pembayaran iuran.

Jika Anda belum terdaftar, maka inilah saat yang tepat untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftar pun mudah, karena Anda bisa melakukannya melalui aplikasi JMO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *